Senin, 13 Juli 2020

KEKUASAAN RAJA ATAS TANAH PADA ZAMAN FEODALISME BARU (SETELAH TAHUN 1870)

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

 

<script data-ad-client="ca-pub-4534325507828990" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>Istilah feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah "masyarakat feodal". Karena penggunaan istilah feodalisme semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas

Jelas bahwa pertumbuhan kehidupan dan kemakmuran rakyat Indonesia sangat tergantung pada dua aspek tersebut: Politik Agraria Barat dan Hukum Adat setempat. Lihat saja, di dalam UUPA tersebut, rakyat mungkin bisa dikatakan telah terlepas dari kondisi pemerasan dan perbudakan langsung dari pihak pemerintah, tetapi pertarungan setelahnya itu, di mana modal besar turut nimbrung di dalamnya, menjadi pertarungan yang selalu dimenangkan oleh pihak pemodal yang lebih besar. Pada rakyat, mereka hanya bermodal dengkul, sengaja tidak dijamin kemakmurannya, tidak hanya persoalan perut, tetapi juga soal pendidikan.

Orang-orang mungkin tidak tahu bahwa yang menjadikan sebuah bangsa mencapai kesuksesannya, dalam hal ini di bidang agraria (tanah dan pertanian), adalah pemahamannya tentang hukum agraria itu sendiri. Baik dari segi formalnya (tertulis/positif), ataupun yang berlaku di adat setempat.Karena itu, pendidikan tentu merupakan faktor utama yang harus mereka miliki. Akan tetapi, mungkin konsep ini terlalu ideal jika melihat kondisi hukum agraria di negeri ini sering berlaku seenak si penguasa.

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

B.    FEODALISME

Feodalisme adalah struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra. Dalam pengertian yang asli, struktur ini disematkan oleh sejarawan pada sistem politik di Eropa pada Abad Pertengahan, yang menempatkan kalangan kesatria dan kelas bangsawan lainnya (vassal) sebagai penguasa kawasan atau hak tertentu (disebut fief atau, dalam bahasa Latinfeodum) yang ditunjuk oleh monarki (biasanya raja atau lord).

Istilah feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah "masyarakat feodal". Karena penggunaan istilah feodalisme semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas.

Feodalisme adalah kombinasi dari kebiasaan hukum dan militer di Eropa abad pertengahan yang berkembang antara abad ke-9 dan ke-15. Didefinisikan secara luas, itu adalah cara penataan masyarakat di sekitar hubungan yang berasal dari kepemilikan tanah dengan imbalan jasa atau tenaga kerja. Meskipun berasal dari kata Latin feodum atau feudum (perdikan),kemudian digunakan, istilah feodalisme dan sistem yang digambarkannya tidak dipahami sebagai sistem politik formal oleh orang-orang yang hidup di Abad Pertengahan. Definisi klasik, oleh François-Louis Ganshof (1944),

Masa Feodalisme Indonesia sebelum kedatangan bangsa Barat sering disebut dengan masa pra-kapitalis, pra-kolonial, atau zaman feodal. Keterangan dalam bagian ini, akan mencakup kondisi sebelum era kolonial tersebut, termasuk juga pada awal kolonial ketika keterlibatan pemerintah kolonial terhadap masalah pertanahan belum terasa, karena saat itu mereka Iebih berkonsentrasi sebagai pedagang rempah-rempah. Intervensi pemerintah kolonial dalam masalah pertanahan secara praktis baru mulai dirasakan di zaman Raffles yaitu mulai tahun 1811. Dalam Schrieke (1955) dijelaskan, ketika kedatangan Barat ke Indonesia pertama kali, wilayah Indonesia didominasi pertanian dengan adanya variasi peforma antar daerah. Ada dua bentuk utama pertanian pada saat itu, yaitu sawah dan ladang, yang secara kasar sering merepresentasikan perbedaan ekologi Jawa dan luar Jawa (Iihat juga Geertz, 1976). Areal sawah beririgasi menjadi sumber konsentrasi penduduk, dimana usaha pertanian dilakukan secara intensif. Namun ini tidak berarti bahwa kehidupan saat itu dapat dikatakan harmonis. Schrieke (1955) menyatakan bahwa insentif bagi petani untuk meningkatkan produksi tidak ada, karena surplus produksi hanyalah untuk keluarga raja dan birokrasi di keraton. Hal ini terjadi karena wilayah sawah beririgasi dibantu kerajaan untuk konstruksi dan pemeliharaan saluran irigasi dan jalannya, menjamin keamanan, serta penyediaan bangunan lumbung padi. Artinya, kehidupan petani berada di dalam tekanan pihak kerajaan, karena investasi pihak kerajaan yang besar dalam produksi pertanian sawah tersebut. Menurut Wertheim (1956), sampai dengan tahun 1800, belum ada perubahan yang mendasar dalam pertanian di Indonesia, karena pengaruh Barat juga tidak progresif. Lalu,

Sebagian besar ahli berpendapat bahwa struktur masyarakat saat itu Iebih egaliter, baik secara ekonomi maupun sosial. Pendapat ini tidak disetujui oleh Husken dan White (1989), karena menurutnya masyarakat Jawa sudah sejak lama secara historis terbagi dalam kelas-kelas agraris yang dibedakan atas perbedaan penguasaan tanah, dan komersialisasipun telah lama ada dalam masyarakat Jawa- 32

C.    ZAMAN FEODALISME BARU

Sebagai kelanjutan dari zaman perbudakan yang terjadi sebelumnya, di zaman ini tak lain merupakan kelahiran kembali dari feodalisme dan kapitalisme, yang hilirnya tetap menyengsarakan rakyat Indonesia.Memasuki tahun 1870, kondisi sudah agak berubah. Cara pemerasan langsung oleh yang berkuasa melalui perbudakan di masa sebelumnya dipandang sudah tidak sejalan dengan “zaman sopan”. Budaya pemerasan dan penindasan langsung oleh pemerintah terhadap rakyat menjadi perhatian serius oleh orang-orang Belanda yang tidak berhati batu.

Meski melalui pertarungan gagasan antara pihak konservatif yang menghendaki kebijakan sebelumnya (cultuurstelsel) dengan pihak liberal yang ingin mengadakan pembaharuan kebijakan berlandas pada “kemanusiaan”, pada akhirnya, pertarungan itu dimenangkan oleh pihak liberal, ditandai dengan dikeluarkannya Regerings Regelemen (RR) tahun 1854 yang salah satu pasalnya (pasal 62) memuat aturan dengan maksud ganda.

 

Pertama, hak eigendom (milik mutlak) pada rakyat yang memungkinannya melakukan transaksi sewa-menyewa dengan pihak luar (perusahaan swasta). Kedua, hak erfpacht yang mencantumkan bahwa tanah-tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya sebagai milik pribadi, statusnya menjadi tanah milik Negara yang dapat disewakan kepada perusahaan swasta.

Akan tetapi, permasalahan yang dihadapi  adalah masalah besar. Penyelesaiannya tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Soalnya berkutat pada: bagaimana dapat menjamin kepentingan tanah bagi kaum modal seluas-luasnya, sekaligus bagaimana tetap memberikan perlindungan bagi hak-hak rakyat atas tanah.

Kedua macam tujuan ini, tentu mustahil untuk dipersatukan. Di satu sisi, melindungi hak-hak rakyat atas tanahnya, berarti mengurangi perkembangan dan kepentingan modal asing. Di sisi lain, menjamin kepentingan modal asing, berarti akan merugikan rakyat karena bersumber pada satu: tanah.Setelah berusaha keras menuntaskan masalah ini (masalah kolonial) dengan pertimbangan dua macam tujuan di atas, pemerintah negeri Belanda akhirnya melahirkan kebijakan yang disebut Agrarische Wet (Undang-Undang Agraria) atau cukup dikenal dengan istilah Wet de Wall, yang di dalamnya memuat pernyataan hak negeri atas tanah:Domeinverklaring: “semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya (hak eigendom), baik secara individual ataupun komunal, maka tanah itu adalah kepunyaan/milik (domein) Negara.”

 

Darinya, lahirlah bermacam-macam undang-undang tanah di Indonesia dengan beragam bentuk dan coraknya. Inilah zaman feodalisme baru, sebagai “perkawinan” antara sistem feodalisme dengan sistem kapitalisme. Memang caranya berbeda dari sebelumnya, tapi hakikatnya tetap sama,Meski di era ini telah lahir UU Pokok Agraria (UUPA), hal ini tidak menjadi jaminan serius, terutama pada hal pemenuhan hak-hak rakyat atas tanahnya. Justru, UU tersebut hanya melahirkan masalah agraria yang dualistis, yakni hak tanah menurut Hukum Barat untuk orang asing, dan hak tanah bagi rakyat Indonesia yang berlaku menurut Hukum Adat. Kedua hak ini tentu saling bertentangan, dan tak jarang mengorbankan satu di antaranya demi kepentingan salah satu yang lainnya.

 

Jelas bahwa pertumbuhan kehidupan dan kemakmuran rakyat Indonesia sangat tergantung pada dua aspek tersebut: Politik Agraria Barat dan Hukum Adat setempat. Lihat saja, di dalam UUPA tersebut, rakyat mungkin bisa dikatakan telah terlepas dari kondisi pemerasan dan perbudakan langsung dari pihak pemerintah, tetapi pertarungan setelahnya itu, di mana modal besar turut nimbrung di dalamnya, menjadi pertarungan yang selalu dimenangkan oleh pihak pemodal yang lebih besar. Pada rakyat, mereka hanya bermodal dengkul, sengaja tidak dijamin kemakmurannya, tidak hanya persoalan perut, tetapi juga soal pendidikan.

Orang-orang mungkin tidak tahu bahwa yang menjadikan sebuah bangsa mencapai kesuksesannya, dalam hal ini di bidang agraria (tanah dan pertanian), adalah pemahamannya tentang hukum agraria itu sendiri. Baik dari segi formalnya (tertulis/positif), ataupun yang berlaku di adat setempat.Karena itu, pendidikan tentu merupakan faktor utama yang harus mereka miliki. Akan tetapi, mungkin konsep ini terlalu ideal jika melihat kondisi hukum agraria di negeri ini sering berlaku seenak si penguasa.

Pada Politik Agraria, sebuah politik yang menjamin berkembangnya modal asing dengan rakyat sebagai korbannya, semua UU atas tanah dibuat untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya kepada para pemodal. Di samping itu, hukum tanah bagi rakyat (hukum adat), dibiarkan berlaku sesuai adat/kebiasaan yang secara nyata menyengsarakan rakyat. Jelas bahwa inilah bentuk penindasan secara feodal dan kapitalis modern.Sejak zaman Kompeni dan Inggris (1627 – 1829), seperti yang telah diulas sebelumnya, penjualan tanah secara besar-besaran melahirkan tanah-tanah partikelir. Awalnya, tanah ini adalah tanah hak ulayat. Tanah ini dijual kepada orang-orang partikelir lantaran kebutuhan financial yang mendesak pemerintah Hindia Belanda waktu itu Penjualan tanah-tanah ini prosesnya terbilang mudah karena didasarkan pada pengertian dan tafsiran mengenai hak milik tanah di zaman feodal: tanah milik raja, sedang rakyat hanyalah pemaroh.

 

Lantaran besarnya dampak negatif yang dirasakan langsung oleh rakyat setempat dengan kehadiran orang-orang partikelir ini, pengelolaan tanah dengan sistem feodalisme yang kuat, pemerintah Hindia Belanda akhirnya membeli kembali tanah-tanah partikelir itu.UU Tahun 1911 No. 28 dengan 2 Firman Raja tentang pelaksanaan UU, mengatur masalah perundang-undangan tersebut, bahkan sampai pada pencabutan paksa atas tanah partikelir. Meski demikian, sampai akhir kekuasaan pemerintah Hindia Belanda, nyatanya masih terdapat tanah partikelir yang luasnya beratus-ratus hektar yang hingga kini belum selesai pembeliannya.Selain itu, alasan utama diberlakukannya perhentian penjualan tanah partikelir adalah karena diberlakukannya cultuurstelsel yang sangat terkenal menyeramkan itu.

Keironisan lain yang perlu diterangkan pula adalah bahwa lahirnya UU tersebut yang disebut-sebut sebagai upaya menciptakan perubahan yang lebih baik terhadap rakyat, justru sarat akan kepentingan sepihak: kepentingan para pemodal.Untuk perubahan yang menyangkut kepentingan rakyat terlihat sangat lamban, sedang untuk kepentingan pemodal, justru berjalan dengan cepat. Ketika ada UU yang dirasa merugikan kaum pemodal, dengan segera akan ditinjau kembali sesuai kepentingan hak dan keuntungan para pemodal.

Salah satu keganjilan tersebut bisa dilihat di beberapa daerah seperti Jawa dan Sumatera. Di sana, werving (pemikatan) secara terus-terusan terjadi terhadap rakyat yang hanya dijadikan sebagai pekerja. Werving tersebut adalah salah satu bentuk upaya para pemodal yang diterapkan pada onderneming-nya guna mendapatkan tenaga kerja murah dan “setia”.Jika sebelumnya onderneming di daerah Jawa seperti Yogyakarta dan Surakarta mendapatkan tenaga kerja dengan mudah melalui heerendienst, lain halnya di Sumatera Timur. Sejak berdirinya Deli Maatschaapijj di sana tahun 1869, pendirian onderneming di tanah belukar itu membutuhkan tenaga yang harus didatangkan dari daerah lain.

Selain disebabkan karena kurangnya SDM di daerah onderneming, para penduduk asli juga sangat minim dalam hal keminatan untuk bekerja pada onderneming karena masalah “kedisiplinan”.Mula-mula, tenaga kerja didatangkan dari Tiongkok. Tahun 1880, kuli-kuli Tionghoa didatangkan sampai mencapai 800 orang per tahunnya. Hingga beberapa tahun kemudian, 1932, kuli-kuli mulai didatangkan dari daerah Jawa karena semakin luasnya onderneming, seperti tembakau, tambang, kopi, karet, teh, dan sebagainya yang mengandung nilai ekspor paling tinggi di luar negeri.Karena meluasnya onderneming, keperluan tenaga kuli pun menjadi masalah utama yang harus dipenuhi. Pihak pemerintah Hindia Belanda akhirnya membuat peraturan untuk menjamin tenaga kerja bagi onderneming-onderneming baru dengan tenaga-tenaga kerja yang dapat bekerja dengan kontrak yang panjang (langjaring contract).Tahun 1880, dibentuklah Koeli-Ordonnatie yang memuat peraturan tertulis: jenis pekerjaan yang harus dikerjakan, lamanya perjanjian kerja, upah, dan sebagainya. Akan tetapi, ordonasi kuli justru tidak membuahkan kesejahteraan para pekerja. Dengan dibarengi poenali sanctie-nya (kekuasaan yang diberikan untuk menghukum kuli yang tidak memenuhi kontrak), justru sebagai pengesahan atas perbudakan berkedok hukum.Awalnya, ordonansi kuli dengan poenali sanctie-nya disebut-sebut sebagai perbaikan kuli-kuli, namun nyatanya dipergunakan sewenang-wenang oleh pihak onderneming. Hal ini tentu mencoreng nama baik pihak onderneming itu sendiri, yang tentu berakibat pada kebetahan kuli-kuli.

 

Sebagai antisipasi, pihak onderneming mulai mengusahakan jalan yang lebih baik, tentu ditujukan untuk kebaikan dirinya sendiri. Kuli-kuli mulai dianjurkan membawa keluarganya dari Jawa. Hal ini dimaksudkan agar kuli-kuli bisa tinggal dengan betah untuk bekerja di daerah onderneming. Bahkan, kepada kuli-kuli yang sudah berkeluarga dan sudah bekerja lima tahun, mereka diberi rumah sendiri sekedarnya.Meskipun pada tahun 1931 mulai diputuskan untuk mengurangi ordonansi kuli sampai pada memerdekakan kuli, hal ini tidak berdampak apa-apa pada onderneming. Awalnya timbul kekhawatiran bahwa kemerdekaan kuli-kuli bisa berdampak kerugian bagi onderneming.

Akan tetapi, jika dulu poenali sanctie diadakan untuk menjamin para kuli untuk tetap dan terikat, lain halnya sekarang. Tanpa adanya kontrak, kemelaratan dan kelaparan rakyat di daerah Jawa saat itu, secara langsung menguntungkan onderneming meraup kuli-kuli dengan harga yang murah.Berlandas pada kondisi hukum agraria semacam ini, tentu menjadi incaran juga oleh pihak-pihak lain yang ingin menanamkan modalnya atas tanah di Indonesia. Pihak Jepang yang masuk ke Indonesia di permulaan abad ke-20, menjadi ancaman serius akibat terbuka-lebarnya peluang untuk menguasai tanah dan hasil-hasilnya di Indonesia.<script data-ad-client="ca-pub-4534325507828990" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>

D.   PENETRASI JEPANG

Terlepas dari penjajahan kolonial Belanda, rakyat Indonesia bukannya meraih kesejahteraan dan kemakmurannya, justru harus melanjutkan masa lalunya yang pahit, malah lebih berat dari sebelumnya Kedatangan penjajahan fasis Jepang tak lain merupakan kedatangan malapetaka yang maha dahsyat. Meski terbilang serba mendadak, datang dan runtuhnya, teta membekas begitu pahit, sampai-sampai tidak bisa dihitung dan diukur lagi seberapa besar dan hebatnya kehancuran serta malapetaka yang dialami rakyat Indonesia.Jika pada abad ke-19 rakyat diperhadapkan pada kekejaman penjajah, seperti Raffles dengan pajak buminya (landrente) dan tanam paksa (cultuurstelsel) di zaman Bosch, di abad ke-20 ini, riwayat kekejaman tersebut terulang kembali. Lagi-lagi, hanya rakyat kecil (buruh dan tani) yang terus menjadi sararan korban keganasan para tikus-tikus rakus itu.Berkuasanya Jepang, tanah-tanah partikelir yang sebelumnya dikuasai oleh imperialis dan kapitalis Barat, dimasukkan dalam urusan pemerintah dengan mengadakan Kantor Urusan Tanah Partikelir (Syriichi Kanri Kosha). Seolah-olah semuanya di bawah kekuasaan pemerintah. Landrente dihapuskan, dan tuan tanah tidak berkuasa lagi.

Karena niatnya menjadikan Indonesia sebagai benteng pertahanan dari agresi militer kekuatan Sekutu, di samping bertekad untuk menyusun dan mengarahkan kembali perekonomian Indonesia dalam rangka menopang upaya perang Jepang dan rencana-rencananya bagi dominasi ekonomi jangka panjang terhadap Asia Timur dan Tenggara[22], Jepang berusaha keras “melipatgandakan hasil bumi”.Bermodal feodalisme masyarakat (terutama di Jawa) sebagai modal yang turun-temurun itu, Indonesia dijadikan sebagai gudang dan sumber perbekalan perang. Rakyat diwajibkan “menyerahkan bakti” (heerendienst) berupa hasil bumi untuk perbekalan, tenaga untuk membantu balatentara (heiho), sekaligus sebagai prajurit pekerja (romusha) untuk membentengi garis belakang.

Saat itu juga, tanah pertanian mulai diperluas. Hutan-hutan dan onderneming milik imperialis-kapitalis Barat dibongkar, diganti dengan tanaman bahan makanan: padi, ubi, dan singkong. Lagi-lagi, rakyat hanya jadi korban. Di samping harus giat bekerja melipatgandakan hasil bumi dan harus tetap sanggup berbakti, rakyat juga harus siap untuk lapar karena bahan makanan ditanam bukan untuk diri dan keluarganya, tapi untuk bekal perang guna mendatangkan “kemakmuran bersama”.Hematnya, beras untuk balatentara yang tempur di garis depan, singkong dan ubi untuk rakyat yang membentengi garis belakang. Rakyat berjerih-payah, tapi sedikit pun tak pernah menikmati hasil jerih-payahnya sendiri.

 

Selain itu, perampasan tanah dari rakyat oleh Jepang tak jarang terjadi. Pemerintah Jepang banyak mengambil tanah rakyat guna keperluan militernya, seperti pembuatan dan perluasan lapangan pesawat terbang. Akibatnya, banyak rakyat yang harus terpaksa meninggalkan tanah pertaniannya guna keperluan militer tersebut. Dan tak jarang, rakyat hanya mendapat ganti rugi yang jauh dari cukup, bahkan untuk sekadar hidup bersama keluarganya pun sangat jauh.Meski kekejaman luar biasa baru terjadi di zaman pendudukan Jepang ini, akan tetapi ia banyak memberikan sumbangan paling berarti bagi bangsa Indonesia. Pada M.C. Ricklefs, ia melihat bahwa Jepang banyak memberikan kesempatan, baik bagi generasi mudanya, ataupun bagi pemimpin yang lebih tua untuk menjalin hubungan dengan rakyat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PENUTUP

KESIMPULAN

Sejarah tidak sekadar memberikan kita gambaran tentang peristiwa masa lalu. Sejarah menceritakannya lebih daripada itu. Sebagaimana Taufiq Abdullah beranggapan, sejarah adalah alat wacana teoritis untuk merekonstruksi dan memahami dinamika kehidupan, hingga dijadikan sebagai landasan berpijak hari ini.Sejarah panjang Indonesia – dalam hal agraria, memang tak bisa diabaikan. Soal agraria (soal tanah) adalah soal hidup dan penghidupan rakyat Indonesia. Setidaknya itu yang mesti menjadi landasan kita dalam memahami dinamika persoalan tanah hari ini.Tanah pada hakikatnya adalah milik semua bangsa, terutama rakyat Indonesia sendiri. Akan tetapi, di dalam setiap perjalanan dan kenyataannya, tanah tidak pernah diperuntukkan bagi si pemilik sahnya (rakyat). Bahkan, tanah kerap dijadikan alasan untuk melanggengkan penindasan serta kekuasaan para penguasa (pemerintah dan pemodal).

Pada rakyat, segala tanggungan yang berat-berat, mesti selalu menjadi selalu korban. Apa sebenarnya tanah itu? Mengapa ia begitu penting bagi kehidupan umat manusia? Mengapa perebutan tanah kerap diwarnai dengan konflik-konflik yang jarang memakan korban?

Di atas, penulis sudah memaparkan secara sederhana. Tanah adalah satu-satunya sumber makanan bagi manusia. Karena itu, perebutannya pun tentu merupakan perebutan tiang hidup dan penghidupan manusia. Tak ada konflik tanpa dilandasi dengan upaya penguasaan atas tanah. Konflik yang berbau SARA sekalipun, sejatinya adalah konflik sengketa tanah, yang kemudian diarahkan menjadi konflik yang jauh dari semestinyaDi zaman raja-raja, tanah diklaim sebagai milik raja. Rakyat, hanya sebagai pemaroh (peminjam/penyewa). Kondisi semacam ini dikenal sebagai kondisi masyarakat feodal. Atas landasan inilah, para penjajah kemudian dengan mudahnya masuk dan menguasai tanah-tanah yang sebelumnya dikuasai oleh raja.

Berlandas pada kebijakan feodal, pihak kolonial kemudian menguasai tanah sebagaimana raja menguasai sebelumnya. Tanah milik pemerintah, dan rakyat adalah peminjam/penyewanya. Dalam pengelolahannya pun, rakyat kerap menjadi penanggung utamanya. Alhasil, penguasa hidup sejahtera, sedang rakyat hanya bisa hidup di dalam kemelaratannya.Pada kemerdekaan, kondisi perbudakan yang dijalankan oleh pemerintahan sebelumnya, baik raja ataupun pihak kolonial serta Jepang, kehidupan rakyat Indonesia tetap tak berubah. Malahan, perbudakan secara langsung disahkan melalu Undang-Undang yang lahir dengan sepihak. UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) yang semestinya menjamin kemakmuran rakyat, nyatanya hanya berjalan sebagai upaya perbudakan yang sudah lama terealisasi.

x

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pariwisata Tempoe Doloe

<script data-ad-client="ca-pub-4534325507828990" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle....